Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Dorong Setnov Ungkap Siapa Bos Korupsi E-KTP

KPK harus menindaklanjuti secara serius sinyal dari mantan Ketua Umum Golkar ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Dorong Setnov Ungkap Siapa Bos Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan permohonan justice collaborator (JC).

"Tentu publik menyambut baik, mengajuakan JC, berarti Setya Novanto mengakui kesalahannya," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah/Direktur Madrasah Anti Korupsi Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Jumat (12/1/2018).

Jika benar masih ada nama besar dalam korupsi tersebut, imbuhnya, tentu publik menunggu nama besar itu disebut oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

"Harus dibongkar siapa yang menjadi Bos dalam korupsi berjamaah ini," ucap Virgo.

Untuk itu pula menurutnya, KPK harus menindaklanjuti secara serius sinyal dari mantan Ketua Umum Golkar ini.

Baca: Kantor Didemo, Facebook Ajak Eggi dan Beberapa Peserta Aksi 121 Berdiskusi

"Jika benar yang disampaikan Setya Novanto maka harus diselidiki secara mendalam," katanya.

Berita Rekomendasi

Jika benar masih ada nama besar dalam korupsi tersebut, tentu publik menunggu nama besar itu disebut. Harus dibongkar siapa yang menjadi Bos dalam korupsi berjamaah ini.

KPK harus menindaklanjuti secara serius sinyal dari SN ini. Jika benar yang disampaikan SN maka harus diselidiki secara mendalam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas