Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem Nilai Putusan MK Terkait PT Jauh dari Logika Konstitusi

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential thre

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perludem Nilai Putusan MK Terkait PT Jauh dari Logika Konstitusi
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Titi menilai MK tidak yakin dengan keputusan yang menolak menghilangkan PT dalam pencalonan presiden.

"MK tidak yakin dengan keputusannya. Jadi logika yang dibangun menurut kami jauh dari logika konstitusi atau UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamiss (11/1/2018).

Baca: Soal Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Fahri Minta KPK Sebutkan 14 Nama yang Terlibat

Titi menilai, MK dalam menyampaikan argumentasi dalam penolakan menghilangkan PT bagaikan seorang pengamat politik yang sedang berbicara presidensial rasa parlementer.

"Lalu kemudian bicara penyederhanaan partai atau nggak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden," tuturnya.

‎Masih kata Titi, MK menurutnya dalam berargumen juga tidak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait dengan keberadaan Pasal 6A UUD 1945. Dirinya menilai, logika yang dapat diterima oleh pihaknya adalah argumen dari dua hakim konstitusi yang dissenting opinion.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ridwan Bunuh Majikan dan Keluarganya Karena Sakit Hati

"Justru logika dissenting opinion ‎yang snagat bisa diterima. Secara objektif memang logika MK melompat-lompat terkait dengan presidential threshold," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas