Belasan Calon Hakim Mundur, Alasannya karena Tak Direstui Orang Tua
Sebanyak 15 orang Calon Hakim mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos pada penerimaan CPNS 2017 lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang bilang, profesi hakim sebagai 'wakil Tuhan'. Namun jabatan hakim ternyata tak membuat beberapa orang tua merestui anaknya untuk menjadi hakim.
Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, (MA) Abdullah di Gedung MA saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/1/2018).
Ia mengungkap, sebanyak 15 orang Calon Hakim mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos pada penerimaan CPNS 2017 lalu.
Sayangnya, ke 15 orang itu terpaksa mundur karena tak mendapat restu dari orang tua.
"Alasan mundur subjektif ada yang tidak diperkenankan orang tuanya," ungkap Abdullah.
Ia bercerita, ada calon hakim yang sampai memohon kepada kepada orang tua mereka langsung di Gedung MA. Sayangnya, tetap saja para orangtua tidak merestui.
"Ada yang datang kesini sampai mohon ke orang tuanya, tetapi orang tuanya tetap nggak izinkan. Mungkin karena anak satu-satunya, sekitar 15 orang," kata Abdullah.
Untuk menutupi kuota, 15 orang lainnya diambil dari peringkat di bawah peserta yang mengundurkan diri.
Sanksi dan urusan administrasi diurus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Total penerimaan calon hakim tahun ini ada 1.500-an
"Otomatis urutan bawahnya langsung naik, awalnya sudah nggak masuk kategori. Mereka dapat rezeki seperti durian runtuh maka dia lolos," ujar Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Abdullah memastikan, MA masih membutuhkan hakim sekitar 2.000-an orang lagi.
Untuk meningkatkan integritas, Mahkamah Agung (MA) akan menyelenggarakan pembekalan terhadap 1.577 calon hakim yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.
Pembekalan yang akan berlangsung selama tiga hari di Megamendung, Bogor Provinsi Jawa Barat itu agar para calon hakim ketika bertugas tahan terhadap godaan korupsi dan perbuatan tercela lainnya.
"Memang maksud dan tujuannya untuk membangun integritas. Kalau di bidang kesehatan imunisasi bisa dilakukan dengan vaksin, di bidang integritas vaksinnya adalah memberikan materi-materi dari instansi yang berkompeten khususnya yang dapat mencegah perbuatan tercela," kata.
Menurut Abdullah, pihaknya akan menghadirkan tiga lembaga negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan Ombdusman Republik Indonesia.
"Kalau kita perhatikan lembaga-lembaga ini merupakan lembaga yang melakukan vaksinasi agar calon hakim kita nanti kebal terhadap godaan yang mengarah kepda perbuatan tercela," kata Abdullah.
Abdullah menegaskan ini merupakan periode penting karena para calon hakim ini akan menduduki posisi penting misalnya ketua pengadilan pada 10 hingga 15 tahun ke depan.
"Dengan persiapan yang cukup, pembinaaan yang cukup, pengawasan yang ketat diharapkan mampu menghasilkan hakim yang memiliki berintegritas tinggi," kata Abdullah.
Selain ketiga lembaga yang sudah disebutkan, mereka juga mendapat pembekalan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Mahkamah Agung.
Pada seleksi CPNS 2017, jumlah calon hakim yang diterima adalah sebanyak 1.035 orang laki-laki dan 542 orang calon hakim perempuan. Sehingga jumlah total calon hakim yang diterima adalah 1.577 orang. (tribun/eri komar sinaga)