Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Gerebek Penimbunan 1.500 Liter BBM Bersubsidi

Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita 1.500 liter bahan bakar minyak jenis solar, yang diduga merupakan hasil penimbunan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita 1.500 liter bahan bakar minyak jenis solar, yang diduga merupakan hasil penimbunan. Pemilik BBM masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, mengatakan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar, untuk digunakan nelayan. Namun upaya ini melanggar aturan undang-undang minyak dan gas. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dikenakan wajib lapor.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas