Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Alexis, Apa Lagi? - BERKAS KOMPAS (Bag. 1)

Pada 27 Oktober 2017 lalu, secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis. Pemprov

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Pada 27 Oktober 2017 lalu, secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis. Pemprov DKI Jakarta menilai ada praktik prostitusi di balik kegiatan perhotelan dan griya pijat Alexis ini yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas