Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Dijemput Paksa hingga Mengaku 'Dibumihanguskan' KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Dijemput Paksa hingga Mengaku 'Dibumihanguskan' KPK
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.

Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.

Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.

1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokasi.

Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com.

Baca: Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK

2. Dijemput Paksa

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).

3. Satu Rutan dengan Setya Novanto

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga Sabtu (13/1/2018) siang oleh KPK, Fredrich Yunadi langsung di tahan selama 20 hari ke depan.

Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Fredrich Yunadi akan berada dalam rutan yang sama dengan Setya Novanto.

4. Dibumihanguskan KPK

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia saat ini telah dibumihanguskan oleh KPK.

"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," katanya.

5. Mengkritik KPK

Fredrich Yunadi mengkritik KPK atas penahanan terhadap dirinya.

Menurut Fredrich Yunadi, proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.

6. Tak Terima dan Sebut Lakukan Tugas

"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," ujar Fredrich Yunadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto.

Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.

7. Jadi Perbincangan Netizen

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Penangkapan dan penahanan Fredrich Yunadi ini kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.

Hal tersebut tampak dari unggahan akun Instagram @makrumpita yang diunggah pada Sabtu (13/1/2018).

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan" tulisnya.

Berikut komentar netizen yang sebagian menertawakan penangkapan Fredrich Yunadi.

@holim0ly: Wkwkwk tida bisa bermewah-mewahan lagi dong pak.

@feliciamonaliza: Kalau begini kan kemewahannya yg kemaren digembar gemborin jd percuma om.

Selain Fredrich Yunadi, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dokter yang menangani Setya Novanto saat mengalami kecelakaan dengan tiang listrik.

Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan terlebih dahulu oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarte Selatan.

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo dianggap bekerja sama merintangi atau menghalang-halangi penyidikan KPK.

Selain itu, Dokter Bimanesh Sutarjo juga dianggap memberikan keterangan palsu atau manipulasi data medis terakit Setya Novanto, yang saat itu menjadi pasiennya.

Mereka berdua disangkakan dengan pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas