Dua Hal Ini Harus Jadi Pedoman Dokter Agar Tidak Jadi Tersangka Seperti Bimanesh
"Yang diadvokasi oleh organisasi profesi dalam hal ini IDI dua hal itu kalau misalkan hal-hal lain bukan wilayah IDI,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bimanesh Sutarjo, dokter, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Sebagai upaya mengantisipasi rekan satu profesi mengalami nasib serupa, maka seorang dokter harus mempunyai standar etika dan disiplin ilmu kedokteran.
Baca: Ancaman Tsunami Dikeluarkan Setelah Gempa Besar di Peru dan Chili
"Dokter mempunyai standar etika dan disiplin ilmu kedokteran itu saja. Yang dipenuhi dipegang etika kedokteran dan disiplin ilmu kedokteran," tutur Ryu Hasan, Dokter Spesialis Bedah Saraf di Diskusi Kebangsaan Biologi Politik "Politik dari Sudut Pandang Kedokteran", di Museum Kebangkitan Nasional, Minggu (14/1/2018).
Dia menjelaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi menaungi semua dokter.
Namun, kewenangan IDI hanya sebatas etika kedokteran dan disiplin ilmu kedokteran.
Baca: Terkait Perpanjangan Waktu Pendaftaran di 13 Daerah Dengan Calon Tunggal, Ini Kata Ketua KPU
Sehingga, kata dia, IDI memberikan advokasi bertujuan untuk melindungi kepentingan profesi dokter bukan individu.
"Yang diadvokasi oleh organisasi profesi dalam hal ini IDI dua hal itu kalau misalkan hal-hal lain bukan wilayah IDI," kata dia.
Baca: Jelang Laga Indonesia Lawan Islandia, Polisi Lalu Lintas Disiagakan
Sementara itu, kasus dugaan merintangi penyidikan yang diduga dilakukan Bimanesh, kata dia, hal itu merupakan permasalahan seorang pribadi tersangkut kasus hukum.
Dia menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami tidak tahu itu benar atau tidak. Kami tidak tahu proses yang terjadi. Saya sendiri tidak tahu yang terjadi bagaimana. Bagaimana yang terjadi kan sudah diproses," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.