Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Bantah Kriminalisasi Bupati Cantik Talaud

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Bantah Kriminalisasi Bupati Cantik Talaud
Instagram via Tribunwow
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dinonaktifkan Mendagri lantaran tak izin pergi ke luar negeri untuk penuhi undangan Donald Trump. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik, menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati, terkait kasus bupati Talaud.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal tersebut lantaran bupati perempuan ini pergi ke luar negeri untuk memenuhi undangan Presiden Donald Trump tanpa izin dari Mendagri.

Baca: Foto-foto Cantik Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri Karena ke Luar Negeri Temui Trump

Akmal menilai tak ada kriminalisasi dalam kasus itu, lantaran sudah tertera jelas dalam UU pasal 77 ayat 2 bahwa Kepala Daerah yang ingin keluar negeri harus meminta izin menteri.

"Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU- nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin keluar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu," ujar Akmal, ditemui dalam acara Kongres KIPP Indonesia 2018, di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).

Akmal pun merasa heran, lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, namun tidak dengan kepergiannya ke Amerika.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (pasal 77 ayat 2)," ungkapnya.

Akmal pun mengungkapkan jika izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanyalah 7 hari. Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal. meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

"Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri, meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal tersebut lantaran bupati cantik ini pergi ke luar negeri untuk memenuhi undangan Presiden Donald Trump tanpa izin dari Mendagri.


Dilansir Tribun Manado pada Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 yang berisi penonaktifan tersebut.

Diketahui, bupati cantik ini pergi ke Amerika pada 20 Oktober 2017 hingga 13 November 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas