Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diminta Bentuk Tim Khusus Untuk Pemulihan Aset Negara yang Dicuri

Dibutuhkan dorongan, arahan dan langkah konkret dari pimpinan negara untuk katakan 'Ya kita akan fokus pada perampasan aset'.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Diminta Bentuk Tim Khusus Untuk Pemulihan Aset Negara yang Dicuri
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kanan ke kiri) Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru, Praktisi Hukum Pemulihan Aset dari Kantor Wirakrama Utama, Paku Utama, dan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi dalam acara Diskusi Media bertajuk “Tantangan Efektifitas Upaya Pemulihan Aset Tindak Pidana di Indonesia” pada Minggu, (14/1/2018) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan Kemitraan, Monica Tanuhandaru meminta pemerintah membentuk Tim Khusus untuk pemulihan aset negara yang telah dicuri pelaku tindak pidana.

Hal itu dikatakan Monica dalam Diskusi Media bertajuk “Tantangan Efektifitas Upaya Pemulihan Aset Tindak Pidana di Indonesia” pada Minggu, (14/1/2018) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

"Dibutuhkan dorongan, arahan dan langkah konkret dari pimpinan negara untuk katakan 'Ya kita akan fokus pada perampasan aset'. Kalau Presiden sudah mengatakan 'Ya ini akan kita lakukan, tinggal nanti apakah itu bentuknya satgas langsung di bawah presiden," kata Monica.

Menurutnya, tim itu harus berada langsung di bawah kewenangan presiden.

Langkah ini diperlukan mengingat masih adanya adanya ego sektoral pada tiap lembaga penegakan hukum di Indonesia yang akan menyulitkan kerja pemulihan aset tersebut.

"Kalau masih di bawah kementerian dan negara masih sulit. Karena nanti polisi akan membentuk Satgasnya sendiri, kejaksaan akan bikin Satgasnya sendiri, KPK akan menjalankan tugasnya sendiri. Itu nggak akan bisa berjalan. Karena tingkatannya sama. Sama-sama satu level," kata Monica.

Berita Rekomendasi

Baca: Kemitraan Rilis Sepuluh Aset Hasil Kejahatan yang Belum Dikembalikan ke Negara, Ini Daftarnya

Monica juga mengatakan bahwa negara bisa mendapatkan seribu triliun dari pajak dan perampasan aset dari para pelaku tindak pidana.

"Kalo ini bisa ditangani secara serius, jangan-jangan kita bisa dapatkan itu seribu triliun. Karena selain kita mengejar pajak, kita bisa menerima penerimaan negara bukan pajak dari hasil perampasan aset," kata Monica.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemitraan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi tata pemerintahan di tingkat lokal, nasional, dan regional. 

Hingga kini diperkirakan masih ada Rp. 182,64 triliun aset negara yang belum dapat dipulihkan.

Angka tersebut didasarkan pada Laporan Laboratorium  Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika san Bisnis Universitas Gajah Mada tahun 2015 yang di sampaikan dalam rilis pers Kemitraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas