Ditolak Bawaslu, Partai Idaman Bakal Ajukan Sengketa Proses Pemilu ke PTUN
Partai Idaman bakal mengajukan kembali permohonan pelanggaran administrasi proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Partai Idaman bakal mengajukan kembali permohonan pelanggaran administrasi proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, selain ke PTUN, pihaknya memiliki pilihan lain untuk mengajukan sengketa ke Dewan kehormatan Penyelenggraan Pemilu (DKPP).
"Saya berharap beberapa langkah yang bisa kita lakukan , seperti ke PTUN. Mungkin terakhir juga kita akan ke DKPP, kami sudah konsultasi," ujar Ramdansyah, usai sidang sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di lantai 4, gedung Bawaslu RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Baca: RS TNI AL Mintohardjo Rawat 17 Korban Ambruknya Selasar BEI
Baca: Juru Kampanye Pilgub Jabar, Via Vallen sampai Raffi Ahmad Masuk Radar Ridwan Kamil
Meski demikian, Partai berjargon "Love Indonesia" akan menunjukan sikap resmi pada esok hari yang akan disampaikan Ketua Umum Rhoma Irama.
"Apa pun hasilnya kita akan konferensi pers, untuk internal kita sendiri untuk konsolidasi tentunya, dan untuk publik mengetahui sikap kita seterusnya," ucap Ramdansyah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa Pemilu Partai usungan Rhoma Irama atau Partai Idaman, Senin (15/1/2017).
"Menetapkan menolak permohonan (Partai Idaman) untuk seluruhnya," ujar ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo, di sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.