Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Bawaslu, Partai Idaman Bakal Ajukan Sengketa Proses Pemilu ke PTUN

Partai Idaman bakal mengajukan kembali permohonan pelanggaran administrasi proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ditolak Bawaslu, Partai Idaman Bakal Ajukan Sengketa Proses Pemilu ke PTUN
Tribunnews.com / Rina Ayu
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, usai sidang sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di lantai 4, gedung Bawaslu RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Partai Idaman bakal mengajukan kembali permohonan pelanggaran administrasi proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, selain ke PTUN, pihaknya memiliki pilihan lain untuk mengajukan sengketa ke Dewan kehormatan Penyelenggraan Pemilu (DKPP).

"Saya berharap beberapa langkah yang bisa kita lakukan , seperti ke PTUN. Mungkin terakhir juga kita akan ke DKPP, kami sudah konsultasi," ujar Ramdansyah, usai sidang sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di lantai 4, gedung Bawaslu RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Baca: RS TNI AL Mintohardjo Rawat 17 Korban Ambruknya Selasar BEI

Baca: Juru Kampanye Pilgub Jabar, Via Vallen sampai Raffi Ahmad Masuk Radar Ridwan Kamil

Meski demikian, Partai berjargon "Love Indonesia" akan menunjukan sikap resmi pada esok hari yang akan disampaikan Ketua Umum Rhoma Irama.

"Apa pun hasilnya kita akan konferensi pers, untuk internal kita sendiri untuk konsolidasi tentunya, dan untuk publik mengetahui sikap kita seterusnya," ucap Ramdansyah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa Pemilu Partai usungan Rhoma Irama atau Partai Idaman, Senin (15/1/2017).

"Menetapkan menolak permohonan (Partai Idaman) untuk seluruhnya," ujar ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo, di sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas