Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi: KPU Tidak Punya Pilihan, Harus Laksanakan Putusan MK Verikasi Parpol

Mestinya, lanjut Sebastian Salang, KPU jauh-jauh haru sudah persiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Formappi: KPU Tidak Punya Pilihan, Harus Laksanakan Putusan MK Verikasi Parpol
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya pilihan lain selain laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

"Kalau MK memutuskan untuk verifikasi partai politik maka KPU harus menjalankan itu, baik verifikasi administrasi maupun faktual terhadap semua partai baru maupun partai yang ada di parlemen," kata Sebastian ketika dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).

Menurut dia, tidak berat bagi KPU melaksanakan keputusan MK itu sebab keputusan yang sama pernah terjadi di Pemilu sebelumnya dan KPU bisa melaksanakan keputusan tersebut.

"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," ujar dia.

Baca: JPPR: KPU Jangan Menunda-nunda Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

Mestinya, lanjut Sebastian Salang, KPU jauh-jauh haru sudah persiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini.

"Dan saya kira tidak ada alasan bagi KPU melaksanakan KPU melaksakan itu," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagaimana dengan alasan sumber daya manusia dan pendanaan yang bisa menghambat KPU melaksanakan putusan MK itu?

"Hal ini tidak bisa dijadikan alasan karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan di judicial review (atas UU Pemilu) maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.

"KPU ini sudah memiliki pengalaman maka tidak bisa dijadikan itu alasan verifikasi," ujar Sebastian.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas