Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Sangsikan Kecelakaan Setya Novanto, Fredrich Minta KPK Periksa Kapolri

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Sangsikan Kecelakaan Setya Novanto, Fredrich Minta KPK Periksa Kapolri
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fredrich Yunadi (FY) tersangka kasus merintangi penyidikan dalam korupsi e-KTP pada Setya Novanto kembali menegaskan tidak ada rekayasa dalam kecelakaan menabrak tiang listrik yang terjadi pada Setya Novanto (SN).

 "‎itu memang asli, polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak periksa Kapolri? ," kata Fredrich, Senin (15/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

 Diketahui, hari ini Fredrich diperiksa sebagai tersangka setelah resmi ditahan pada Sabtu (13/1/2018) siang kemarin di rutan Merah Putih KPK.

 Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan  dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Baca: Dewan Pakar Golkar Minta Semua Pihak Hormati Penujukan Bamsoet Jadi Ketua DPR

 Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.  Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas