Kemendagri MoU dengan Bawaslu Terkait DP4
Kemendagri melakukan nota kesepahaman atau momorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan nota kesepahaman atau momorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MoU tersebut terkait Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).
MoU antara Kemendagri dan Bawaslu ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Ketua Bawaslu Abhan.
Ketua Bawaslu menyambut baik dengan dilakukannya penandatanganan MoU terkait DP4 tersebut.
Baca: Bawaslu RI Tolak Sengketa Proses Pemilu Partai Rhoma Irama
Dengan adanya MoU tersebut maka pihaknya dapat melakukan pengawasan terkait DP4 dengan baik.
"Persoalan data kependudukan atau dapat sering jadi masalah di Pemilu, mudah-mudahan kami bisa melakukan pengawasan seoptimal mungkin," kata Abhan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Abhan menuturkan, sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 20 Januari 2018.
Maka menurutnya, dengan adanya MoU dengan Kemendagri terkair DP4 akan sangat membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan.
"Bentar lagi KPU akan coklit tanggal 20 (Januari), MoU ini tepat untuk mengawal itu," tandasnya.
Di tempat yang sama, Mendagri mengatakan, DP4 merupakan kunci sukses pelaksanaan Pilkada.
Dirinya pun selalu mengupdate data DP4 ke Dirjen Dukcapil.
"Sehingga peran dan partisipasi pemilih, masyarakat bisa ditingkatkan di Pilkada yang akan datang," ujar Mendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.