KY Pantau Perilaku Hakim yang Adili Praperadilan Gunawan Jusuf
Perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf terkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon, melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang merupakan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Aidul mengatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan.
Namun, perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf terkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Baca: Daerah Ini Disebut Kapolri yang Potensi Konfliknya Tinggi di Pilkada Serentak 2018
Menurutnya, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.
"KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar rencananya bakal dibacakan hari Selasa (16/1/2018) esok.
Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.