Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih dari 95,60 Persen Penduduk DKI Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS

Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 653 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lebih dari 95,60 Persen Penduduk DKI Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS
Istimewa
BPJS Kesehatan beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembangkan inovasi yang mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, melalui pemanfaatan KTP Elektronik (KTP-El) pada card reader. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan padanan data BPJS Kesehatan dengan Dukcapil pada bulan November 2017 jumlah penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sudah mencapai 8.141.263 jiwa.

Artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 78,78 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta, dengan kata lain masih terdapat sekitar 21,22 persen masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenjot jumlah kepesertaan jaminan Kesehatan bagi  penduduknya dengan meningkatkan persentase jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN-KIS minimal 95 persen pada tahun 2018 ini.

"Terhitung bulan Februari 2018 ada penambahan 1.704.249 jiwa untuk seluruh wilayah DKI Jakarta sehingga jumlah penduduk DKI Jakarta yang telah tercover dalam program JKN-KIS sebanyak 9.878.782 jiwa atau 95.60% dari jumlah penduduk DKI Jakarta," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari di Puskesmas Ciracas Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Pada awal tahun 2018 telah dilakukan penambahan jumlah peserta di Kecamatan Ciracas sebanyak 33.270 jiwa dan aktif semenjak Januari 2018.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca: BPJS Kesehatan, Melayani Masyarakat Sepanjang Hayat

Berita Rekomendasi

Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Khususnya untuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 653 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 326 Puskesmas, 13 Dokter Praktik Perorangan, 1 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 948 Klinik Pratama.

Selain itu, juga telah bekerja sama dengan 141 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 124 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 17 Klinik Utama), 119 Apotek termasuk Instalasi Farmasi RS, serta 32 Optik.

Secara nasional BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik  di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas