Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Awasi Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf Lawan Polri

Proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MA Awasi Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf Lawan Polri
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –‎ Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya mengawasi proses jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan," kata Abdullah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

‎Menurutnya, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta.

Pasalnya, begitu mendapatkan informasi ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya pasti langsung turun ke lapangan.

"Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel," katanya.

Abdullah mengatakan untuk praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Mahkamah Agung: Pergub Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Langgar HAM

"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu.‎ Jadi menunggu putusan hakim," tambahnya.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas