Banyak Musibah Struktur Konstruksi Bangunan Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Keinsinyuran
Sesuai amanat UU Keinsinyuran, kata Heru, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal diantaranya insinyur yang akan melakukan praktik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya insiden kecelakaan terkait struktur dan konstruksi bangunan beberapa waktu belakangan termasuk kejadian di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemerintah didesak segera mempercepat penerbitan PP sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran Nomor 11/2014 agar kejadian-kejadian serupa dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.
"PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah). PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktik keseharian," ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto dalam pernyataan persnya kepada Tribunnews, Selasa(16/1/2018).
Sesuai amanat UU Keinsinyuran, kata Heru, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal diantaranya insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran harus terdaftar (register).
Untuk bisa terdaftar insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu. Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran.
"Pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi. PP ini akan memberikan perlindungan terhadp pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif," kata Heru.
Terkait dengan ambruknya lantai mezzanine gedung BEI di Jakarta, menurut Heru Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat prihatin atas kejadian ini dan berharap para korban mendapat penanganan yang maksimal sehingga dapat segera pulih kembali.
PII akan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.
"Hasilnya akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan,"kata Heru.