Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Orang-orang yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

ICW mencatat, untuk pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Orang-orang yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti merasa dipingpong oleh Partai Amanat Nasional (PAN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) prihatin dengan maraknya isu mahar politik yang bermunculan dalam proses pencalonan di Pilkada Serentak 2018.

Isu mahar politik ini bahkan muncul langsung dari mereka yang gagal diusung oleh parpol.

"Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tersebut memanas bahkan sejak tahap pencalonan," kata Koordinator ICW Donal Fariz Nasution dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

ICW mencatat, untuk pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik.

Baca: Fadli Zon Bantah Tudingan La Nyalla soal Prabowo Minta Uang Rp 40 Miliar sebagai Syarat Cagub Jatim

Di Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 Miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp 10 Miliar oleh oknum di Partai Golkar. Ini terjadi saat Golkar masih dipimpin Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Di Pilkada Cirebon, Brigjen (pol) Siswandi mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.

Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik.

Donal mengatakan, beberapa kasus tersebut baru lah sebagian kecil yang sudah terungkap. Namun, ia meyakini bahwa masih banyak kasus lain.

"Kasus mahar ini seperti gunung es. Tampak kecil di permukaan, tapi sangat besar di bawah permukaan," ucap Donal.

ICW pun meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti berbagai dugaan mahar politik yang terjadi. Apalagi, saat ini sanksi mengenai parpol yang meminta imbalan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pilkada.

Calon yang terbukti memberi mahar bisa didiskualifikasi. Sementara parpol bisa dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Bahkan oknum di parpol yang menerima imbalan bisa dipidana.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas