Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Rita Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp 436 Miliar

Penghitungan penyidik, keduanya menguasai Rp 436 miliar hasil gratifikasi yang telah berubah bentuk menjadi apartemen, perhiasan, mobil dan lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Rita Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp 436 Miliar
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KH) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkembangan kasus awalnya tindak pidana korupsi, setelah penyidikan ternyata ada juga TPPU di dalamnya. ‎Dalam kasus ini bisa dilihat, ada beberapa pihak terkait yang balas budi. Ada yang ke timses karena sudah bantu di proses pemilihan. Sebagai imbalan kepala daerah terpilih juga memberikan kemudahan ke pihak tertentu karena telah membantu proses kampanye-terpilih," tutur Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif,  di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Baca: Bambang Soesatyo Siap Hadir Jika Dipanggil KPK

Laode menjelaskan di perkara TPPU, Rita dan Khairudin diduga menerima dari sejumlah pihak baik fee proyek, perizinan hingga pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun waktu  menjabat sebagai Bupati Kukar periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

Penghitungan penyidik, keduanya menguasai Rp 436 miliar hasil gratifikasi yang telah berubah bentuk menjadi apartemen, perhiasan, mobil dan lainnya.

"Terkait gratifikasi kami menemukan mereka menguasai Rp 436 miliar, ini mungkin bisa bertambah setelah penyidikan TPPU berjalan. ‎Demi menyamarkan hasil TPPU, RIW menggunakan nama orang lain saat membeli kendaraan maupun tas," tambah Laode.

Baca: Respon Kalla Soal Putusan MK Haruskan KPU Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

‎Atas perbuatannya, mereka disangkakan mmelanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas