Kasus merintangi Penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, KPK Periksa Tiga Dokter
Penyidik juga memeriksa dokter Bimanesh sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto terus bergulir di KPK.
Kali ini, Rabu (17/1/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga dokter yang diperiksa untuk tersangka Dokter Bimanesh Sutarjo (BST), dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal dan Hipertensi RS Medika Permata Hijau.
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
"Ada tiga dokter yang diperiksa untuk tersangka BST. Mereka yakni Dr Prasetyono, Prof Dr Zubairi Djoerban, dokter spesialis penyakit dalam, dan Prof Dr Budi Sampoerna," ujar Febri.
Selain ketiganya, penyidik juga memeriksa dokter Bimanesh sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.