KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap Untuk Lengkapi Berkas Penyidikan Anang Sugiana
Nama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, kembali masuk daftar pemeriksaan KPK, Rabu (17/1/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, kembali masuk daftar pemeriksaan KPK, Rabu (17/1/2018).
Chairuman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Baca: Dilantik Jadi KSAU, Yuyu Sutisna Tercatat Miliki Harta Kekayaan Rp 4,4 Miliar
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang e-KTP sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.
Baca: Jusuf Kalla: Airlangga Hartarto Jadi Menteri Dulu Baru Ketua Partai Politik
Berkali-kali Chairuman menampik hal tersebut. Disisi lain, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membongkar peran politikus Partai Golkar tersebut.
Andi membongkar penerima fee lima persen terhadap anggota DPR terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Baca: Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Golkar Segera Rombak Pengurus
Andi menyatakan, pada akhir 2011, Chairuman menagih fee tersebut untuk anggota DPR kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.