Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengapa Kementerian KKP Larang Penggunaan Cantrang?

Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.<br /> <br />

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang merupakan alat menangkap ikan penggunaannya sampai menyentuh dasar perairan.

Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.

Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas