Perludem: KPU Harus Verifikasi Faktual 12 Parpol Sesuai Putusan MK
Titi menuturkan, dengan mengikuti putusan MK untuk melakukan verifikasi faktual maka KPU akan tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu.
Menurutnya, tidak ada pengistimewaan terhadap 12 parpol tersebut jika mengacu pada putusan MK meski mereka pernah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu.
"Di sinilah ujian kredibilitas dan kemandirian KPU diuji. Sebagai institusi penyelenggara, KPU yang mandiri dia bisa dilakukan (verifikasi faktual) sesuai dengan sifat kelembagaannya," kata Titi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Titi menuturkan, dengan mengikuti putusan MK untuk melakukan verifikasi faktual maka KPU akan tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
Baca: Partai Idaman Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Rhoma Irama: Ada Faktor Like and Dislike dari KPU
Dan sebaliknya, jika KPU tidak melaksanakan putusan MK maka akan tidak dipercaya oleh rakyat.
"Kalau KPU ingin tetap jaga kepercayaan, optimisme publik terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu 2019 maka KPU harus konsisten dan tegas tidak mengikuti kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah," tuturnya.
"Dan tetap lanjut memenuhi aturan putusan MK terhadap proses verifikasi faktual," imbuhnya.
Masih kata Titi, KPU tidak perlu ragu menjalankan putusan MK terkait putusan verifikasi faktual.
Karena sesungguhnya, keraguan KPU hanya membuang-buang waktu untuk menjalankan verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 lalu.
"Keraguan, kegamanangan dan kelambatan KPU saat ini hanya akan membuang-buang waktu yang memperlambat proses dan mengurangi kualitas verifikasi faktual," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.