Tiga Dokter Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan bagi Dokter Bimanesh
Mereka akan diperiksa KPK atas permintaan dari Dokter Bimanesh Sutarjo (BST) tersangka dalam kasus e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dokter yang hari ini, Rabu (17/1/2018) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto menolak hadir.
Tiga dokter itu yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr Zubairi Djoerban, Dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof Dr Budi Sampoerna dan Dr Prasetyono .
Mereka akan diperiksa KPK atas permintaan dari Dokter Bimanesh Sutarjo (BST) tersangka di kasus ini.
"Rencana pemeriksaan tiga dokter hari ini, itu merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka maka penyidik melakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kasus yang Jerat Dokter Bimanesh Sutarjo di Luar Kewenangan IDI
Sayangnya atas panggilan tersebut, lanjut Febri, ketiga dokter itu menolak permintaan Bimanesh untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan.
Mereka menolak karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik pada Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.