Agung Laksono Sebut Setya Novanto Sedang Tertidur Saat Dijenguk di Rumah Sakit
"Ya dia (Setya Novanto) ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada penyidik KPK, Agung Laksono mengakui dirinya menjenguk Setya Novanto setelah nengalami kecelakaan menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
Keadaan Setya Novanto saat dijenguk Agung Laksono saat itu sedang tertidur di RS Medika Permata Hijau.
Dia pun enggan membangunkannya karena menurutnya Setya Novanto butuh istirahat.
Baca: Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
"Ya dia (Setya Novanto) ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat," kata Agung Laksono, Kamis (18/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Agung pun melihat Setya Novanto dalam kondisi diperban.
Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
"Ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tidak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," ucap Agung Laksono.
Agung Laksono menghormati panggilan KPK.
Namun ia menolak diperiksa KPK untuk menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi.
" Saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich, artinya saya tidak mengenal, tidak mengetahui dan tidak ingin terlibat dalam perkara ini," katanya.
Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Dalam kasus merintangi penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Baca: Hakim Tegur Raja Valas Karena Terlalu Banyak Sumpah
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.