Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

‎Meski hadir memenuhi undangan KPK, Kamis (18/1/2018), Agung Laksono menolak diperiksa menjadi saksi yang meringankan bagi Fredrich.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Agung Laksono di Gedung KPK, Kamis (18/1/2018). 

Baca: Model 18 Tahun Ini Lelang Keperawanan Demi Biaya Kuliah dan Rumah untuk Orangtua

Dalam kasus merintangi penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas