Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ingatkan KPK, Otto Hasibuan Sebut Peradi Setara Penegak Hukum

Apalagi sebelum penetapan tersangka tersebut, KPK tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Peradi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ingatkan KPK, Otto Hasibuan Sebut Peradi Setara Penegak Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Otto Hasibuan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Otto mundur karena tidak terjalin kesepakatan antara dia dengan kliennya terkait tata cara penanganan satu perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Apalagi sebelum penetapan tersangka tersebut, KPK tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Peradi.

Menurut Otto, Peradi memiliki jabatan yang setara dengan penegak hukum lain di Indonesia seperti jaksa, polisi, dan juga hakim.

Baca: Umat Kristiani Harus Ikut Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Baca: Wiranto Bakal Temui 2 Kubu Partai Hanura

Sudah seharusnya ada koordinasi yang baik antara KPK dengan Peradi.

"Karena Peradi ini setara dengan penegak hukum lain baik itu jaksa, polisi, hakim dan advokat," kata Otto di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Berita Rekomendasi

Otto menilai sebelum menterangkakan Fredrich seharusnya KPK melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Karena sebagai sesama penegak hukum hendaknya saling menjalin komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan ego sektoral.

"Tetapi, sebagai bernegara karena dia (KPK) penegak hukum, kita penegak hukum hendaknya kita tidak jadi bermusuhan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas