Ingatkan KPK, Otto Hasibuan Sebut Peradi Setara Penegak Hukum
Apalagi sebelum penetapan tersangka tersebut, KPK tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Peradi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Apalagi sebelum penetapan tersangka tersebut, KPK tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Peradi.
Menurut Otto, Peradi memiliki jabatan yang setara dengan penegak hukum lain di Indonesia seperti jaksa, polisi, dan juga hakim.
Baca: Umat Kristiani Harus Ikut Memilih dalam Pilkada Serentak 2018
Baca: Wiranto Bakal Temui 2 Kubu Partai Hanura
Sudah seharusnya ada koordinasi yang baik antara KPK dengan Peradi.
"Karena Peradi ini setara dengan penegak hukum lain baik itu jaksa, polisi, hakim dan advokat," kata Otto di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Otto menilai sebelum menterangkakan Fredrich seharusnya KPK melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Karena sebagai sesama penegak hukum hendaknya saling menjalin komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan ego sektoral.
"Tetapi, sebagai bernegara karena dia (KPK) penegak hukum, kita penegak hukum hendaknya kita tidak jadi bermusuhan," tuturnya.