KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penyidik memiliki bukti visual atas kasus yang menyeret Fredrich.
Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Bukti yang dimaksud yakni terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.
KPK sudah mengantongi pihak yang datang ke RS sebelum kecelakaan tersebut.
Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Serta orang yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah menghalang-halangi penangana kasus e-KTP agar SN tidak jadi diperiksa pada saat itu.
Febri melanjutkan tidak masalah, bukti-bukti itu disangkal oleh para tersangka.
Baca: Kader Golkar di Kabinet Kerja Bertambah, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi
Karena bukan dalam kasus ini saja, bukti yang dimiliki penyidik disangkal oleh tersangka.
Sangkalan itu, tambah Febri, tidak membuat penyidik khawatir karena penyidik sangat yakin dengan bukti yang telah dikantongi hingga bisa menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Kamis (18/1/2018) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.