Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembangkan Kasus Eks Gubernur Sumut, KPK Bakal Periksa 46 Mantan Anggota DPRD

Dalam proses penyelidikan tersebut, Febri menuturkan penyidik akan memeriksa ‎‎46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kembangkan Kasus Eks Gubernur Sumut, KPK Bakal Periksa 46 Mantan Anggota DPRD
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyelidikan baru tersebut merupakan
‎pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,

"Ini pengembangan kasus Sumut, perkara sebelumnya," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (18/1/2018).

Baca: Forum Merdeka Barat 9 Batal Dihadiri Menteri Susi dan Airlangga

Dalam proses penyelidikan tersebut, Febri menuturkan penyidik akan memeriksa ‎‎46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.

46 saksi ini akan diperiksa secara bergilir oleh penyidik KPK selama enam hari.

Yakni mulai Senin (29/1/2018) hingga Sabtu (3/2/2018) di Mako Brimob Polda Sumut jalan Wahid Hasyim Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Polisi Akan Periksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Terkait Mata Elang Kasus Novel Baswedan

Saat disinggung apakah para mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot, Febri enggan membeberkan.

"Ini masih penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," tambahnya.

Diketahui beredar foto dokumen berisi nama 46 orang yang akan diperiksa KPK akhir bulan ini di Mako Brimob Polda Sumut.

Dalam dokumen itu, juga disebut nama Evi Diana, istri Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan bersalah ‎karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD untuk pembatalan interpelasi. Atas perbuatannya negara merugi hingga Rp 61 miliar.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar DPRD Sumut menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan Perubahan APBD Prov Sumut TA 2013.

Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, Pengesahan LPJP APBD TA 2014 dan pengesahan LKPJ APBD TA 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas