Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekjen Hanura Dilaporkan ke Polisi

Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sekjen Hanura Dilaporkan ke Polisi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, dilaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuwono mengatakan, pelaporan dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.

Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.

"Iya benar (dilaporkan), kasusnya pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).

Menurut keterangan Serfasius, ucap Argo, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Hal itu, yang membuat Partai Hanura merasa dirugikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Usai Diperiksa Empat Jam di Polda Metro, Sandiaga Hampir Salah Masuk Mobil

"Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan," ujar Argo. 

Laporan tersebut diterima dengan LP / 338 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas