Sekjen Hanura Dilaporkan ke Polisi
Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuwono mengatakan, pelaporan dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.
Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.
"Iya benar (dilaporkan), kasusnya pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).
Menurut keterangan Serfasius, ucap Argo, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.
Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Hal itu, yang membuat Partai Hanura merasa dirugikan.
Baca: Usai Diperiksa Empat Jam di Polda Metro, Sandiaga Hampir Salah Masuk Mobil
"Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan," ujar Argo.
Laporan tersebut diterima dengan LP / 338 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.