Dua WNI yang Disandera di Filipina Sejak November 2016 Akhirnya Bebas
Dua warga negara Indonesia (WNI) bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 19.30 WS.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapatkan kabar baik dari Fillipina. Dua warga negara Indonesia (WNI) bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 19.30 WS.
Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi.
Keduanya merupakan nelayan WNI asal Wakatobi yang diculik oleh kelompok ASG dari dua kapal ikan berbeda sejak 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmantha Nasir, Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Baca: Di Jalan Sini, ya Cuma Bambang Soesatyo yang Punya Mobil-mobil Keren
"Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan," ujar Arrmanantha di Jakarta, Sabtu (20/1/2017).
Menutut Arrmanantha, jika cuaca memungkinkan, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga.
"Diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia. Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina," kata Arrmantha.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 8 November 2016, lalu, 3 hari setelah kejadian, Menlu Retno melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia.
Baca: Tak Bersedih Aset Berharganya Disita KPK, Rita: Tidak Apa-apa, Harta Dunia Itu
Menlu Retno melakukan pertemuan dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Pada kunjungan itu Menlu menyampaikan komitmen Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya.
Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.