Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ustaz Zulkifli Muhammad Meski Berstatus Tersangka
"Kalau lagi-lagi mengulangi perbuatan pasti langsung ditangkap," tegas Setyo.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.
"Ini kepada semua, kasus secara umum, ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka, itu ada beberapa alasan subjektif," ungkap Setyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Baca: Saran Eks Komisioner KPU Agar Verifikasi Faktual Tetap Berjalan
Alasan penyidik, menurut Setyo diantaranya misalkan hukumannya kurang dari lima tahun. Atau tersangka termasuk Zulkifli Muhammad bisa meyakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
Menurut Setyo, Zulkifli Muhammad bisa ditahan oleh polisi jika melakukan perbuatan pidana yang sama.
"Kalau lagi-lagi mengulangi perbuatan pasti langsung ditangkap," tegas Setyo.
Baca: Ini Model Becak yang Diinginkan Politikus Gerindra M Taufik
Seperti diketahui, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena disangka menyebarkan ujaran kebencian melalui ceramahnya.
Ceramah tersebut diduga dilakukannya disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.