Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Bantah Tas yang Disita KPK Seluruhnya Asli

Sambil tersenyum dan sesekali tertawa ia mengungkapkan bahwa tas berbagai merek tersebut dibelinya dari berbagai tempat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Rita Widyasari Bantah Tas yang Disita KPK Seluruhnya Asli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) mengatakan bahwa 40 tas mewahnya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) banyak yang palsu.

Sambil tersenyum dan sesekali tertawa ia mengungkapkan bahwa tas berbagai merek tersebut dibelinya dari berbagai tempat.

"(Beli) Di mana-mana, banyak juga yang palsu," kata Rita usai diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2018).

Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Umumkan Lowongan CPNS yang Dibuka Tahun 2018

Rita mengaku membeli sejumlah tas yang tidak semuanya asli tersebut untuk action. "Ya namanya cewek. Kan buat action," ujar Rita sambil terkekeh.

Selain itu, Rita juga mengungkapkan bahwa pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada Jumat (19/1/2018) adalah terkait aset yang dimilikinya berupa tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita mengatakan bahwa ia, kakaknya, dan ibunya memiliki tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Rita mengatakan bahwa nilai aset berupa tambang tersebut termasuk ke dalam angka Rp 436 miliar yang diduga KPK diterima olehnya dan Khairudin.

Berita Rekomendasi

"Terus tadi, beliau menyampaikan. Penyidik bilang bahwa Rp436 (miliar-red) itu adalah angka aset saya. Yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya. Tambang batu bara di Kutai. Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang. Jadi nilai itulah, dinilai," kata Rita tersenyum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Uang tersebut kemudian disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, sepatu hingga perhiasan.

‎Selain terlibat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekira bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalm konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018) mengatakan bahwa seluruh tas milik Rita yang disita KPK telah dinyatakan asli dan bersertifikat.

"Tas bermerk sejumlah 40 buah, sepatu, jam tangan, koper dan perhiasan lainnya juga kami sita. Ini semua asli dan ada sertifikatnya," kata Laode.

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK masih melakukan perhitungan dan pengecekan terhadap seluruh aset Rita yang disita.

"Tapi nanti kita juga perlu penghitungan dan pengecekan terlebih dahulu terhadap seluruh (aset) yang disita," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Jumat (19/1/2018).

Ia juga mengatakan bahwa di hari yang sama dengan pemeriksaan Rita di gedung KPK pada Jumat (19/1/2018) di daerah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mendalami lebih lanjut indikasi-indikasi penerimaan terhadap tersangka atau melalui pihak lain termasuk Khairudin.

"Kami mendalami lebih lanjut indikasi-indikasi penerimaan terhadap tersangka atau melalui pihak lain termasuk di sini KHR. Dan juga kita dalami terkait kepemilikan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini," kata Febri.

Febri juga mengatakan bahwa tambang yang dimiliki oleh Rita serta aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus gratifikasi dan TPPU tersebut menjadi fokus dari penyidikan KPK.

"Tapi kita memang mendalami lebih lanjut sejauh mana relasi penerimaan, atau dugaan penerimaan gratifikasi tersebut dengan perizinan sawit dan juga kegiatan pertambangan di sana. Itu juga memang jadi concern dalam proses penyidikan itu di KPK,"

Menurut Febri, aset-aset yang dimiliki Rita tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aliran dana terkait kasus gratifikasi dan TPPU oleh Bupati Kukar tersebut.

"Aset-aset yang kita temukan ini menjadi bagian penting dalam proses penelusuran kemana uang hasil dari tindak pidana korupsi tetsebut dan digunakan oleh tersangka dan mungkin ini akan membutuhkan waktu untuk proses penelusuran lebih lanjut," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas