Saran Eks Komisioner KPU Agar Verifikasi Faktual Tetap Berjalan
"Putusan MK dari sisi waktu sedikit terlambat. Kalau diputus sebelum proes verifikasi mungkin tarik menariknya tidak sekuat ini," tuturnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyebut ada berbagai opsi yang dapat dilakukan Arief Budiman Cs menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.
Satu diantara opsi tersebut adalah dengan menggeser jadwal pencoblosan.
Dengan begitu KPU akan tetap dapat melakukan verifikasi faktual.
Baca: Begini Kondisi Lokasi Mahasiswa Tewas Tertembak di Parkiran Klub Malam
"Ada pilihan lain bagi KPU (untuk jalankan verifikasi faktual) yaitu menggeser jadwal pencoblosan. Verifikasi parpol bisa jalan terus," kata Sigit dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sigit menuturkan, polemik yang terjadi akibat keluarnya putusan MK dikarenakan oleh dua hal.
Faktor pertama menurut Sigit, adalah putusan yang dikeluarkan oleh MK dinilainya cukup terlambat.
"Putusan MK dari sisi waktu sedikit terlambat. Kalau diputus sebelum proes verifikasi mungkin tarik menariknya tidak sekuat ini," tuturnya.
Baca: Ini Model Becak yang Diinginkan Politikus Gerindra M Taufik
Sigit menuturkan, faktor kedua yang menyebabkan polemik atas keputusan MK mengenai verifikasi faktual adalah partai politik yang berada di parlemen.
Dimana dalam rapat konsultasi dengan KPU, parpol di parlemen tidak menghendaki adanya verifikasi faktual.
"Yang bikin ramai partai di parlemen. Mereka seakan menarik KPU untuk modifikasi sedemikian rupa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.