Nasir Djamil: PKS Sejak Awal Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT
Menurutnya, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan bahwa sejak awal F-PKS DPR RI konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan predator seks anak dalam RUU KUHP.
Nasir menjelaskan, jika F-PKS mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP.
Baca: Banyak Berubah, Kini Awkarin Mantap Tambatkan Hatinya ke Anak Wakil Ketua MPR RI Satu ini
Pertama adalah mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.
Menurutnya, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak.
Sementara, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tak dimasukkan sebagai tindakan pidana.
"PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," kata Nasir dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Dirinya menjelaskan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.
Pemerintah, kata Nasir hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap anak tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.
"Kalau begitu logikanya dibalik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," katanya.
Lebih lanjut Nasir menambahkan, F-PKS juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks.
"Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," katanya.
Nasir juga menjelaskan, jika usulan di Panja ini nantinya akan dilaporkan kepada Komisi III. Kemudian pembahasan usulan baru oleh Panja akan dibahas oleh Komisi III.
"Intinya sekali lagi PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT," kata Nasir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.