Andi Narogong Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Sibuk Menyimak dan Mencatat
Lalu pukul 12.00 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Made Oka Masagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sedari pagi hingga malam ini, Senin (22/1/2018) masih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pantauan Tribunnews.com, sidang dimulai pukul 10.10 WIB dengan saksi Charles Sutanto Ekapradja yang merupakan mantan Country Manager HP Enterprise Services.
Baca: Hutama Karya Minta Modal Tambahan untuk Proyek Tol Trans Sumatera
Lalu pukul 12.00 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Made Oka Masagung.
Pemeriksaan pada Made Oka Masagung berlangsung lama sekitar 5 jam hingga pukul 17.45 WIB. Selama ditanya baik oleh hakim maupun Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Made Oka sering menjawab lupa.
Selama menyimak persidangan, pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto sempat beberapa kali menunduk, menulis hingga memegang dagu.
Selepas pemeriksaan pada Made Oka dinyatakan cukup, sidang kembali diskors dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang bersaksi.
Berbeda dengan Made Oka yang menjawab lupa dan tidak ingat, Andi Narogong bersaksi dengan sangat lancar menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Selama Andi Narogong bersaksi, tampak Setya Novanto serius menyimak dan menatap wajah Andi Narogong. Terkadang Setya Novanto juga terlihat sibuk menulis dan berbincang dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Berbeda dengan keterangan saksi Charles dan Made Oka, Setya Novanto lebih banyak menunduk, berpangku tangan hingga memegang dagunya.
Hingga saat ini, pukul 20.10 WIB, sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andi Narogong.
Sementara itu, masih ada dua saksi lain yang belum didengar keterangannya yakni eks anggota DPR 2009-2014, Mirwan Amir dan Dirut PT Aksara, aditya Ariadi Soeroso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.