Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Setya Novanto, Apa Saja yang Ditanyakan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Istri Setya Novanto, Apa Saja yang Ditanyakan?
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Deisti diperiksa untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dari Deisti, penyidik mendalami detik demi detik kronologis hilangnya Setya Novanto sejak tanggal 15 November hingga insiden tabrakan mobil Ketua DPR tersebut sehari setelahnya.

Baca: Mabes Polri Masih Gali Keterangan Soal Kronologi Penembakan Kader Gerindra Oleh Briptu AR

"Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada tanggal 15 November hingga 16 November 2017 tersebut," jelas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Deisti tentang hilangnya suaminya saat itu.

Berita Rekomendasi

"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti Astriani mengetahui keberadaan SN pada saat itu dan Informasi-informasi yang relevan dalam kasus ini," tambah Febri.

Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas