KPU Bali Tunggu Hasil Audit LHKPN Para Pasangan Calon Kepala Daerah
Proses pendaftaran dan perbaikan syarat para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilgub Bali 2018 telah usai, namun KPU Provinsi Bali bel
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Proses pendaftaran dan perbaikan syarat para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilgub Bali 2018 telah usai, namun KPU Provinsi Bali belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), para pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Prov. Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Senin (22/1/2018) di Kantor KPU Bali.
Baca: Bamsoet Akan Sumbangkan Gajinya untuk Bantu Tangani KLB Campak dan Gizi Buruk Asmat
"Mekanismenya kami menunggu hasil audit dari KPK dan pada saat audit itu selesai untuk kedua bakal pasangan calon tentu kami KPU bersama-sama paslon akan mengumumkannya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. Kami saat ini masih menunggu hasil audit tersebut," ungkapnya.
KPU Provinsi Bali akan mengumumkan pasangan calon yang sah maju dalam pilkada serentak Juni mendatang pada 28 Februari 2018.
Baca: Djadjang Nurdjaman Sebut PSMS Medan Diisi Pemain Buangan
Dimana dua paslon yang telah mendaftar pada Pilgub Bali diantaranya, Wayan Koster dan Cok Ace, serta Rai Mantra dan Sudikerta.(*)