Publik Perlu Mencatat Partai yang Menyetujui LGBT dan Pernikahan Sejenis
Maneger menilai publik sejatinya perlu mencatat dengan baik parpol-parpol yang menyetujui LGBT.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, mengungkap perlunya publik atau masyarakat mencatat partai politik yang menyetujui Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pernikahan sejenis.
Maneger menyampaikan hal ini terkait dengan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengungkapkan, saat ini sudah ada 5 fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku LGBT berkembang di Indonesia.
Ia mengatakan jika itu benar, maka tak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia masih terjadi disparitas politik.
"Jika hal itu benar adanya, hal ini semakin menjadi terang benderang bahwa di negeri ini masih terjadi disparitas politik," ujar Maneger melalui keterangannya, Minggu (21/1/2018).
Baca: Konstruksi LRT di Pulogadung Roboh, 5 Orang Jadi Korban
Disparitas politik tersebut, kata Maneger, dibuktikan dengan banyaknya aspirasi publik yang justru berlawanan dengan partai politik atau pun para anggota DPR, yang sejatinya mewakili suara rakyat.
"Lihat saja publik maunya A, tapi partai politik di DPR maunya B," ungkap mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 itu.
Oleh karena itu, Maneger menilai publik sejatinya perlu mencatat dengan baik parpol-parpol yang menyetujui LGBT.
Ini bisa menjadi pertimbangan publik tersendiri dalam menilai sebuah parpol.
Baca: KPK Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan Fredrich Yunadi
Menurutnya, LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan Pancasila, konstitusi, UU, budaya dan agama-agama di Indonesia, maka seharusnya publik berhak mengevaluasi partai-partai itu.
"Publik berhak dan harus mengevaluasi parpol yang menyetujui LGBT. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.