Anggota DPR Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar
Dalam kesaksiannya dia mengakui anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima uang Rp 12 miliar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah hari ini, Rabu (24/1/2018) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dalam kesaksiannya dia mengakui anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima uang Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Ada pemberian dalam bentuk dollar AS," ucap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim dia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar dan anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.
Baca: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Masih Menjadi Rebutan
Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Fee tersebut senilai Rp 12 miliar.
Diungkapkan Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.