DPD RI Dorong Asuransi Bencana Alam
“Persoalan ini (bencana) cukup serius untuk segera ditangani karena menyangkut kemanusiaan, selain kerugian harta benda,” kata Parlindungan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Parlindungan Purba meminta pemerintah segera mendorong sistem penanganan bencana alam nasional di Indonesia.
Sistem tersebut harus dibuat dalam bentuk regulasi melalui usulan draf Rancangan Undang-Undang tentang Asuransi Bencana Alam (RUU Asuransi Bencana Alam).
Hal itu disampaikan Parlindungan Purba kepada wartawan, Rabu (24/1/2018), setelah melihat dan mendengar pemberitaan terkait gempa bumi di Banten dan daerah lainnya di Indonesia.
“Persoalan ini (bencana, fed) cukup serius untuk segera ditangani karena menyangkut kemanusiaan, selain kerugian harta benda,” kata Parlindungan.
Senator dari Provinsi Sumatera Utara ini, mengatakan DPD RI sebenarnya sudah mempunyai konsep penanganan korban bencana alam. “Perlunya asuransi bencana alam ini sudah dibicarakan oleh DPD RI,” katanya.
Baca: Tahun Ini, BNPB Mencatat Telah Terjadi 2.271 Bencana Alam
Parlindungan berjanji akan memperjuangkan konsep asuransi bencana alam ini dalam bentuk RUU sebagai program prioritas untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Parlindungan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan lembaga terkait lainnya untuk kembali melihat bencana sebagai persoalan serius yang sangat dibutuhkan penanganannya.
Apalagi Indonesia berada di daerah rawan bencana atau ring of fire. Hampir tiga hari sekali terjadi goncangan akibat gempa bumi dan erupsi gunung api.
Parlindungan optimistis melalui sistem tersebut maka penanganan tidak hanya pasca-bencana tetapi juga mempersiapkan masyarakat sebelum mengalami bencana.
Menurut Parlin, ada penelitian menunjukkan bahwa asuransi penanganan bencana nasional dengan semangat bergotong royong ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Taiwan. “Mengenai teknis pelaksanaannya, tentu pemerintah lebih paham untuk menindaklanjutinya," kata Parlin.
Terpisah, Dosen Hukum Asuransi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kornelius Simanjuntak mendukung langkah DPD RI untuk mendorong suatu sistem asuransi yang menangani risiko bencana alam nasional.
“Sudah tepat DPD RI mendorong regulasi untuk mengatasi bencana alam. Sebab bencana bencana ini terjadi di daerah,” katanya.
Sesungguhnya, kata Kornelius, hal ini suatu tugas DPD untuk memperjuangkan agar penduduk di desa-desa dapat terbantu karena ekonomi hancur setelah bencana alam.
“Jika tidak dilakukan penanganan maka bencana alam akan menambah penduduk miskin,” katanya.
Skema asuransi penanganan bencana alam, menurut Kornelius, berdasarkan hasil penelitian di tujuh negara yang rawan bencana. Ketujuan negara itu adalah Jepang, Selandia Baru, Prancis, Turki, Taiwan, Meksiko, dan California salah satu negara bagian Amerika Serika (AS).
Menurutnya, hasil penelitian di negara yang rawan bencana seperti Indonesia, perlu skema penanganan yang bersifat gotong royong khususnya untuk mengganti rumah yang rusak akibat bencana.
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ini, selama ini dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan mitigasi risiko bencana masih sangat kecil.
Selain BNPB dalam penanganan korban bencana alam, Kornelius mengusulkan perlunya asuransi bencana alam nasional. Sebab pengalaman di negara yang rawan bencana selama ini, jika tidak dilakukan persiapan maka akan kewalahan untuk memberikan ganti rugi bagi rumah masyarakat yang rusak.
“Dengan adanya asuransi risiko bencana maka pemerintah tidak repot lagi ketika terjadi bencana,” kata Kornelius.
Kornelius menyebut Indonesia sudah sangat sering mengalami bencana seperti erupsi Gunung Merapi dan Gunung Sinabung. Terakhir, dampak gempa bumi di Banten pada Selasa (23/1/2018).
Meski belum tahu kapan bencana alam itu datang, Kornelius berpendapat tetap perlu mempersiapkan sebuah sistem untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas dengan cara bergotong royong. Dengan bergotong royong, kata dia, masyarakat akan iuran, dan hal itu dapat meringankan beban masyarakat dan juga pemerintah.
“Klau semua ikut iuran maka tidak akan memberatkan. Karena itu, kebijakannya harus melibatkan semua rakyat atau penduduk. Jadi semangatnya tolong-menolong,” tegas Kornelius.
Kornelius berharap DPD RI dan juga DPR RI dapat merealisasikan sebuah undang-undang yang mengatur Skema Sistem Asuransi Bencana Alam untuk menjamin masyarakat korban bencana.