Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Belum Berani Akui Terima Dana E-KTP

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya Firman Wijaya. Menurut Firman, Setya Novanto butuh waktu untuk mengakui perbuatannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setya Novanto Belum Berani Akui Terima Dana E-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, masih belum berani untuk mengakui bahwa dirinya menerima dana proyek E-KTP.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya Firman Wijaya. Menurut Firman, Setya Novanto butuh waktu untuk mengakui perbuatannya.

"Perlu waktunya ya karena ini kan membutuhkan ya keberanian," ujar Firman kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Baca: Wasekjen Hanura: Sudahlah Berkelahi Sendiri Diakhiri

Pada persidangan, Senin (22/1/2018) Setya Novanto tetap membantah bahwa dirinya menerima jam tangan Richard Mille dari pengusaha Johannes Marliem dan Andi Narogong. Padahal hak tersebut terdapat dalam dakwaan Setya Novanto.

Meski begitu, Firman mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani proses hukumnya dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Kan selama ini beliau mengikuti proses kan sebagai terdakwa beliau tidak melakukan langkah hukum, jadi ya apa yg beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang," jelas Firman.

Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas