Kuasa Hukum Novel Baswedan Tolak Jalani Pemeriksaan Polisi
Alghiffari merupakan kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan pernyataannya di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018 lalu.
Alghiffari merupakan kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
“Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi, karena berdasarkan data yang kami terima, pertama, dasar pemanggilan klien kami tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Nawawi Bachrudin, Kuasa Hukum Alghiffari, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Alasannya, lanjut Nawawi, pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari. Sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut.
Lalu, yang kedua, Alghiffari juga dipanggil untuk waktu dalam jangka waktu yang tidak patut juga.
Karena satu hari sebelumnya baru diberikan surat panggilan.
Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan
Baca: Biadab, Guru Honorer di Pasar Rebo Cabuli 16 Siswa dengan Inbalan Nilai Bagus dan Ditraktir Makan
“Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi,” jelasnya.
Yang keempat, lanjut Nawawi, Alghiffari adalah seorang advokat. Karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian, dimana Nawawi merupakan kuasa hukum Novel.
“Kami sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kami menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelumnya berencana memeriksa Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, hari ini, Kamis (25/1/2018).