Lacak Aliran Dana Bupati Kukar, KPK Kembali Periksa Pengusaha
"Mereka diperiksa untuk kasus TPPU dengan tersangka RIW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran terhadap dana kepada Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hari ini KPK, memanggil sembilan saksi dari unsur swasta.
Mereka yang masuk dalam daftar agenda pemeriksaan antara lain, Pengurus PT Galih Medan Persada Suryana, Pengurus PT Surya Mega Jaya Sarwani, Pengurus PT Wirdha Mandiri H Wahab dan Pengurus PT Raka Utama Tjance.
Baca: Jam, Sepatu dan Tas Mewah Bupati Rita yang Disita Disebut Ada yang Palsu, KPK Akan Cek Keasliannya
Kemudian, Pengurus PT Bintang Arraffa Karya, Pengurus PT Sinar Intan Papua Permai Mujiono, Pengurus PT Asta Rekayasa Unggul Hartowo, Pengurus PT Tambuna Siswanto dan Roni Fauzan.
"Mereka diperiksa untuk kasus TPPU dengan tersangka RIW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
KPK saat ini sedang melacak sejumlah aset Rita yang diduga berasal dari hasil suap, gratifikasi, dan TPPU. KPK juga tengah memetakan kekayaan Rita.
Penyidik masih mendalami penggunaan kekayaan yang diduga dari hasil gratifikasi.
KPK sendiri telah mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait semua transaksi Rita.
Seperti diketahui, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.