Perlu Penegakan Hukum untuk Cegah Pelecehan Simbol Negara Kembali Terulang
Setelah penyanyi dangdut, Zaskia Gothik menghina lambang negara Pancasila, kali ini giliran Felicya Angelista melecehkan prajurit TNI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mencegah terjadi tindak pelecehan simbol negara terulang kembali, aparat penegak harus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Setelah penyanyi dangdut, Zaskia Gothik menghina lambang negara Pancasila, kali ini giliran Felicya Angelista melecehkan prajurit TNI.
Baca: Inilah Pertanda Tubuh Anda Kelebihan Garam
"Kami berharap kasus ini diproses lebih cepat supaya memberi pelajaran," tutur Ketua Umum DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Markoni Koto, Kamis (25/1/2018).
Atas dasar itu, DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu melaporkan Felicya ke Mapolda Metro Jaya. Selain itu laporan juga dibuat ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Upaya pelaporan itu, dia menjelaskan, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menghargai institusi, seperti TNI, Polri, Jaksa, Kehakiman.
Tak hanya itu, kata dia, simbol negara, tidak boleh dilecehkan oleh siapapun. Mencegah hal itu terulang kembali, dia telah menginstruksikan kepada para anggota agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia mari kita hormati. Siapa lagi yang harus menghormati simbol negara, lembaga negara untuk kemajuan bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan pembawa acara Dahsyat RCTI, Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.
Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat. Pada tayangan Dahsyat Jumat (19/1/2018) lalu, beberapa anggota TNI disuruh untuk lomba makan donat yang diikatkan ke kaki Felicya.
Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi. "Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.
Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP. Selain melaporkan ke Polisi, ucap Lisman, ia beserta anggota Pekat lainnya, berniat untuk mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia.