Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Bantah Keluarkan Perkap No 9/2017 Karena Banyak Anggota yang Terlibat

Diketahui, perkap itu mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Bantah Keluarkan Perkap No 9/2017 Karena Banyak Anggota yang Terlibat
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri, dikeluarkan lantaran banyaknya anggota Polri yang terlibat.

Diketahui, perkap itu mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu, seperti bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Perkap tidak dikeluarkan, kata Setyo, karena ada banyak anggota Polri, seperti kapolda dan kapolres yang menjalankan bisnis yang rawan konflik kepentingan dalam jabatannya. Misalnya, seperti bisnis hak pengusahaan hutan (HPH) dan tambang.

"Ya nggak lah, nggak, nggak ada itu," ujar Setyo, ditemui usai penutupan Rapim Polri 2018, di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018). 

Ia menjelaskan jika perkap dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.

Baca: Pakar Hukum: SBY Selaku Presiden Bukanlah Orang Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana

"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah (timbulnya konflik kepentingan)," kata Setyo.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, jika ada anggota Polri yang terlibat bisnis atau menjalankan bisnis tersebut, Setyo mengatakan akan sesuai peraturan, anggotanya harus menghentikan bisnisnya itu.

"Dalam Perkap sudah diatur, dia harus lapor, harus berhenti. Kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Sanksinya pertama distop dulu lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menekankan pada seluruh anggota Polri yang menjalankan bisnis tidak mengacu kepada Perkap 9/2017  tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Meski diperbolehkan berbisnis, Tito mengatakan tak semua bisnis boleh dijalankan atau dikerjakan anggota Polri.

"Yang dilarang tiga hal. Pertama, bisnis yang dapat merugikan keuangan negara. Kedua, bisnis ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Ketiga, bisnis yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri," ujar Tito, di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas