Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Saya Sih Bagian Cuci Piring Saja

"Jelaslah kangen, namanya suami istri. Ya penginnya sih bisa bersama, tapi kan tidak bisa. Jadi ya sabar saja," katanya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Setya Novanto: Saya Sih Bagian Cuci Piring Saja
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) pagi. 

Laporan Reporter Tribunnews, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyaris tiga bulan, mantan Ketua DPR Setya Novanto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setya Novanto menyatakan hidup di tahanan seperti menjadi anak indekos. Bukan tanpa alasan, karena semua hal harus ia kerjakan sendiri. Bahkan dia menyatakan hidupnya bagai rakyat jelata.

"Di sana ya kerja sama, gotong rotong, bersih-bersih. Kami bagi-bagi tugas, ada yang ngepel, nyapu. Kalau saya sih bagian cuci piring saja," ungkap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Saat ditanya apakah dirinya kangen dan rindu dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor? Hal itu diamini Setya Novanto.

"Jelaslah kangen, namanya suami istri. Ya penginnya sih bisa bersama, tapi kan tidak bisa. Jadi ya sabar saja," katanya.

Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Baca: Sungai Cisadane Makin Kotor, Sampah Terlihat Menumpuk

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun, dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas