Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Pasca Pemeriksaan Dahnil
Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro
Penulis: Hendra Gunawan
Adapun terkait pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya baru-baru ini yang mengatakan bahwa Dahnil saat diperiksa penyidik hanya berasumsi belaka dan tidak punya data dengan demikian seolah-olah menjadi pembenaran bahwa tidak didapat informasi penting dan karenanya pengungkapan kasus Novel menjadi makin tak jelas atau bahkan suram. Pada akhirnya kasus ini tak akan pernah terungkap oleh polisi. Juga ingin memperlihatkan kepada Dahnil Anzar dan juga para aktivis untuk hati-hati dalam mengeluarkan statemen terkait kasus Novel karena sewaktu-waktu akan dipanggil penyidik. Ini sama saja upaya serius untuk membungkam mereka yang bersuara meneriakkan agar kasus Novel cepat tuntas dengan membentuk TGPF.
Juga ada pihak tertentu di kepolisian yang merasa tidak nyaman dengan kritik yang terus disampaikan terhadap proses penegakan hukum kasus Novel.
Penyidik bukannya mengarah ke titik terang, tapi memilih jalan berputar berputar, dengan justru mencari informasi dari orang terdekat Novel.
Dari pemeriksaan penyidik, seolah-olah ingin mendapatkan informasi karena penyidik ingin memastikan blind spot yang ada dapat dijelaskan dari orang-orang terdekat Novel.
Penyidik seperti berharap ada informasi baru, tapi lucunya saat ditanya terkait pernyataan mantan kapolda M Iriawan yang pernah mengingatkan Novel. Sikap penyidik langsung over protektif, dan menyampaikan pandangan apa yang dipikirkan masyarakat sudah terpikirkan oleh penyidik, tapi apa yg terpikirkan oleh penyidik belum pasti terpikirkan.
Jadi penyidik sebenarnya telah punya berbagai pandangan mengarah pada pelaku. Namun tetap tidak berani melangkah. Jadi statetmen Dahnil bahwa polisi tidak mau, karena kendala non teknis mendapatkan konfirmasi dari pandangan penyidik tersebut.
Maka sangat wajar dan mendesak kiranya polisi mendorong terbentuknya TGPF menjadi suatu keharusan.
Demikian pandangan hukum ini kami sampaikan agar kiranya peristiwa pemanggilan terhadap Dahnil Anzar menjadi momentum agar kasus kekerasan terhadap Novel agar segera terungkap caranya melalui TGPF ini.
Jakarta, 24 Januari 2018
Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah/ Anggota Tim Koalisi Advokat untuk Keadilan Novel
GUFRONI, SH.,MH