Ditanya Aliran Dana Dari Bupati Kukar Rita Widyasari, Dokter Sonia Wibisono: Kasih Tahu Nggak Ya
"Tanya saja ke penyidik. Saya sudah menyampaikan ke penyidik," jelas Sonia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli kecantikan, Dokter Sonia Wibisono, enggan mengungkapkan adanya aliran dana dari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati (Nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terhadap dirinya.
"Kasih tahu nggak ya," ujar Sonia sambil mengumbar senyum kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Baca: Pembentukan Armada Ketiga Dinilai Bisa Hemat Biaya Operasional TNI AL
Baca: KPK Cecar Mantan CEO Citilink Soal Peran Emirsyah Satar Dalam Kasus Pengadaan Pesawat
Penyidik KPK saat ini sedang menelisik aliran dana dari Rita untuk biaya kecantikan.
Termasuk kepada Sonia Wibisono.
Sonia tidak membantah bahwa Rita pernah menggunakan jasa perawatan kecantikan di klinik miliknya.
Namun dirinya enggan menanyakan detail mengenai biaya serta pelayanan kecantikan yang dipakai Rita.
Baca: Dokter Sonia Akui Pernah Bertemu Rita Widyasari di Acara Sosialita
Baca: Fraksi Hanura DKI Tidak Akan Turut Serta Ajukan Hak Interplasi ke Anies-Sandi
"Tanya saja ke penyidik. Saya sudah menyampaikan ke penyidik," jelas Sonia.
Sonia juga enggan mengungkapkan pemberian barang dari Rita terhadap dirinya.
Menurut Sonia, pernyataannya bisa mengganggu jalannya penyidikan.
"Apa hayo, kasih tau gak ya, tanya penyidiknya aja deh ya, saya takutnya ga enak nanti saya menggangu jalannya penyidikan nanti," tambah Sonia.
Baca: Pengemudi Mobil Harrier Penabrak Anggota Polisi Hingga Koma Jadi Tersangka
Baca: Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Politikus Golkar Pertanyakan Netralitas Polri Dalam Pilkada
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.