Hanura Kubu Daryatmo Ajukan Syarat Jika Ingin Rekonsilasi
Wakil Sekjen Partai Hanura, Dadang Rusdiana, mengatakan titik awal rekonsiliasi itu dimulai dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura kubu Daryatmo membuka peluang berekonsiliasi dengan kubu Oesman Sapta Odang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum islah dapat terwujud.
Wakil Sekjen Partai Hanura, Dadang Rusdiana, mengatakan titik awal rekonsiliasi itu dimulai dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2016.
Hasil Munaslub Partai Hanura 2016 menempatkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.
Baca: Irjen Pol Martuani Kaget Dengar Kabar Dirinya Diusulkan Jadi Pejabat Gubernur Sumut
"Berangkat dari posisi Munaslub 2016," tutur Dadang, dalam sesi jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, (26/1/2018).
Menurut dia, keinginan pihaknya tersebut belum diterima oleh kubu OSO. Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis malam, belum ada kesepakatan antara kedua pihak.
Kubu OSO menginginkan rekonsiliasi, namun perjalanan kepengurusan dimulai setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.
"Mereka ingin berangkat dari SK Kemenkumham. Hanya mengakui Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Supaya sejajar kita minta berangkat Munaslub 2016, Oesman Sapta Odang-Syarifuddin Suding," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Banten, Eli Mulyadi, meminta posisi DPD dan DPC yang diberhentikan secara sepihak oleh OSO agar dikembalikan kembali ke posisi semula.
"Pemecatan tidak sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Mengakibatkan kepengurusan terbelah," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.